Sabtu, 18 Mei 2013

corkul PIDANA & PEMIDANAAN II

Assalamu Alaikum :)

langsung saja yah kita lanjutin corkul yang kemarin :)
mohon maaf kalo saya nge share dalam bentuk poin -  poin cucco' rumpi saja.. hehee

~ Penyederhanaan pidana dalam KUHP menurut Van Hamel, "sistem pidana Belanda itu menunjukkan sifat kedewasaan oleh kesederhanaan. sifatnya yang pokok adalah ditinggalkannya lembaga pidana mati, pidana badan, pengasingan, penjatuhan pidana yang bersifat merendahkan, dan lebih dari segala - galanya yaitu pelaksanaan dari pidana penjara dengan sistem penutupan dalam sel - sel yang sangat keras, maka kesederhanaan seperti itu dipandang sangat tepat...".

~ Dalam WvS ( White book van Strafrecht ) pidana pokok terdiri  dari : 1. pidana penjara, 2. pidana kurungan dan 3. pidana denda. Sedangkan pidana tambahan dapat berupa : 1. pencabutan hak - hak tertentu, 2. penempatan dalam suatu lembaga kerja negara, 3. penyitaan dari benda - benda tertentu dan, 4. pengumuman putusan hakim.

~ Kitab KUHP Indonesia tidak mengenal adanya komulasi, namun ada beberapa ketentuan pidana yang mengandung suatu ancaman pidana, yang terdiri dari lebih satu pidana pokok secara komulatif.

~ Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan secara bersama - sama dengan pidana denda atau dapat menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan bagi terdakwa ( komulasitidak murni ).

~ Ancaman - ancaman pidana KUHP kita pada dasarnya bersifat alternatif, sehingga kepada hakim diberi kesempatan untuk memilih salah satu dari pidana - pidana pokok yang telah diancamkan bagi suatu tindak pidana yang ingin ia jatuhkan bagi pelakunya. 

~ Pada prinsipnya pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara sendiri melainkan selalu dapat dijatuhkan bersama - sama dengan suatu penjatuhan pidana pokok.

~ Penjatuhan pidana tambahan bersifat fakultatif, artinya hukum tidak selalu harus menjatuhkan pidana tambahan, yakni pada waktu ia menjatuhkan suatu pidana pokok bagi seorang terdakwa.


sekian yah, dikit sih tapi Insya Allah bermanfaat ^^

akhir coretan mau ngasih quote dari otak kecil saya.. ini tentu tepat bagi muda - mudi kece yang berstatus pacaran..


# a relationship sebenarnya merupakan pembatasan individu dalam hubungan sosial, TAPI jangan salah, status hubungan itu adalah pembatasan yang INDAH. :)

bye ~

0 komentar:

Posting Komentar