Rabu, 15 Mei 2013

corkul PIDANA & PEMIDANAAN I

Assalamu Alaikum sobator cerdas :)

Kesempatan ini mau share sedikit ilmu yang saya cabut dari kampus :p

tentang PIDANA dan PEMIDAAN yah dalam mata kuliah hukum penitensier, kan saya mahasiswa hukum jadi yaa yang di share tentang hukum juga :)

~ Prof. Van Hamel, pidana atau straf adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas negara sebagai penanggung jawab ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yakni semata - mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harusditegakkan oleh negara.
* pidana itu sebenarnya hanya merupakan suatu penderitaan atau sebagai suatu alat.

~ Prof. Sudarto, sinonim dengan perkataan penghukuman, bahwa 'penghukuman berasal dari kata dasar hukum, sehingga diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya (berechten)'. Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa itu tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja, tetapi juga perdata. Oleh karena itu istilah tersebut dipersempit artinya, yakni penghukuman dalam perkara pidan, sinonim dengan pemidanaan atau pemberiaan atau penjatuhan pidana hakim.

* penghukuman dalam hal ini mempunyai makna sama dengan sentence atau veroodeling.

Jenis - jenis pidana menurut ketentuan pasal 10 KUHP, mengenai dua jenis pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.
  1. pidana pokok terdiri dari ; pidana mati, pidana penjara,  pidana kurungan, dan pidana denda.
  2. pidana tambahan dapat berupa ; pencabutan hak - hak tertentu, penyitaan benda - benda tertentu, dan *tambahan pidana tutupan.

to be continue yaah.. biar penasaran aja sih.. hehee..
sering - sering kunjungi blog ini ^^
bye ~

# SABAR itu tak terbatas, hanya akan berbatas jika kalian yang membatasinya. :)

0 komentar:

Posting Komentar