Selasa, 09 April 2013

coretan kuliah POSITIVISME

Positivisme merupakan salah satu pemikiran hukum yang menguasai pemikiran - pemikiran sampai abad ke- 20.

Positivisme ada dua macam yaitu :

1. Positivisme Sosiologis


  • Menurut August Comte ( bapak sosiologi :D ) berpendapat bahwa Positivisme Sosiologis merupakan hukum yang perkembangannya menguasai roh manusia dan dianggap sebagai tahap perkembangan terakhir.
  • Menurut Herbert Spencer ( bukan ibu sosiologi loh ini haaha ) sama sekali tidak mengakui adanya hukum selain yang dibuat oleh negara. ( ini sependapat dengan August Comte ). prinsip - prinsip evolusi yang berlaku bagi perkembangan biologis juga berlaku untuk perkembangan manusia. ( prinsip ini mengikuti ajaran teori Darwin ) *teori Darwin itu yang mengatakan manusia modern berevolusi dari  sejenis makhluk yang mirip kera -_-

2. Positive Yuridis

  • Hart mengatakan tidak ada kebutuhan untuk menghubungkan hukum dengan moral. Dia memisahkan hukum dengan moral. "Sistem hukum adalah sistem tertutup yang logis dan merupakan putusan - putusan yang tepat, yang dapat diedukasikan secara logis dari yang ada sebelumnya". "Penghukuman secara moral tidak dapat lagi ditegakkan, melainkan harus dengan jalan argumen yang rasional atau dengan pembuktian dengan alat bukti".
  • John Austin ( ini dia tokoh utama positivisme B-) ) berpendapat bahwa, "jika tidak ada hukum, tidak ada yang berdaulat, begitupun sebaliknya. Yang berdaulat itu ialah negara".

KRITIKAN TERHADAP POSITIVISME 

~ Jika ingin keluar dari keterpurukan hukum, maka harus membebaskan diri dari belenggu positivisme.
~ Karena mengandalkan teori dan pemahaman hukum secara legalistik - positivistik yang hanya berbasis
    pada peraturan tertulis belaka, tidak akan mampu untuk menangkap hakikat kebenaran, karena baik
    historis maupun filosofis yang melahirkan tidak mau melihat dan mengakuinya.
~ Banyak kejadian atau pikiran yang dibuang, serta proses dan tindakan dalam hukum yang tidak mampu
    dijelaskan.

~ Logika hukum positivisme tidak mampu memberikan solusi mengapa peristiwa yang tadinya ilegal, sekejap
    menjadi legal. ( saya kasih contoh : pelengseran Soeharto itu dilakukan oleh mahasiswa kan, bukan TAP
    MPR )
~ Logika hukum positivis gagal menjelaskan fenomena sekarang, tentang orang - orang sudah kehilangan
    rasa bersalah, rasa malu, dan rasa takut untuk melakukan tindakan atau perilaku yang tidak benar.


Saya rasa cukup yah untuk pembahasan ini :) see you next time guys ^-^








0 komentar:

Posting Komentar